Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, serta Nota Dinas Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 751/SJ.1/KU.320/IV/2018 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menunjuk petugas KUSUKA di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Lingkup BKIPM;
2. Menjadikan kegiatan pendaftaran pelaku usaha pada aplikasi KUSUKA sebagai tugas tambahan ke dalam SKP bagi petugas yang ditunjuk;
[selengkapnya]