LSP-PHPMI sebagai pelaksana sertifikasi yang terpercaya dalam mewujudkan SDM perikanan yang kompeten, profesional dan berdaya saing.
Memberikan pelayanan sertifikasi kompetensi yang prima
Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja bidang pengendali hama penyakit dan mutu ikan.
Menegakkan kode etik pelaksanaan sertifikasi.
Menjalin dan membina kemitraan dalam rangka sertifikasi kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pengendali Hama, Penyakit Dan Mutu Ikan atau disingkat LSP III – PHPMI merupakan lembaga yang melaksanakan dan memberikan pelayanan sertifikat kompetensi profesi di sektor kelautan dan perikanan bidang pengendalian hama dan penyakit ikan, serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan melalui uji kompetensi, dalam rangka mendukung terciptanya SDM-KP yang profesional.
Latar belakang dibentuknya LSP III-PHPMI antara lain :
Dalam rangka mewujudkan sektor kelautan dan perikanan yang mandiri, maju dan kuat berbasis kepentingan nasional melalui 3 pilar : kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan membutuhkan SDM yang kompeten, professional dan mampu berdaya saing.
Tantangan global dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan membutuhkan pemenuhan persyaratan standar mutu dan kualitas produk perikanan semakin meningkat.
Daya saing dan produktifitas SDM Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik
Daya saing industri perikanan ditentukan oleh kualitas SDM
Tujuan pembentukan LSP III-PHPMI antara lain :
Melaksanakan dan memberikan pelayanan sertifikat kompetensi profesi di sektor kelautan dan perikanan bidang pengendalian hama dan penyakit ikan, serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan melalui uji kompetensi, dalam rangka mendukung terciptanya SDM-KP yang profesional;
Untuk memberikan pengakuan dan memastikan kompetensi personil pengendali hama dan penyakit ikan, serta pengendali mutu dan keamanan hasil perikanan yang profesional.
Manfaat pembentukan LSP III-PHPMI antara lain :
1. UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan.
2. UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009.
3. UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan
4. UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
5. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
6. PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan
7. PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
8. PP Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
9. PP Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
LSP III-PHPMI terdiri 3 struktur, yaitu : Dewan Pengarah, Dewan Pelaksana dan Komite Skema Sertifikasi dan Komite Ketidak Berpihakan.
Dewan Pengarah terdiri dari Ketua dan beberapa Anggota.
Dewan Pelaksana diketuai oleg Direktur yang dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Manajer dan Komisi.
Manajer Humas dan Promosi
Manajer Sertifikasi
Manajer Stadardisasi
Manajer Manajemen Mutu
Komisi Pengendali dan Jaminan Mutu
Komisi Pengolah Hasil Perikanan
Komisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Ruang lingkup sertifikasi profesi sesuai sertifikat lisensi BNSP nomor : BNSP-LSP-877-ID dan Keputusan Ketua BNSP nomor KEP.0797/BNSP/VIII/2017
1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) :
Teknisi Pengendali Penyakit Ikan dan biosecurity / Technision of Fish Health & Biosecurity Risk Managementn
Teknisi Senior Pengendali Penyakit Ikan dan biosecurity / Supervisor of Fish Health & Biosecurity Risk Management
Asisten Manajer Pengendali Penyakit Ikan dan biosecurity / Manager Asistant of Fish Health & Biosecurity Risk Management
Manajer Pengendali Penyakit Ikan dan biosecurity / Manager of Fish Health & Biosecurity Risk Management
2. Auditor Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan :
Auditor Hasil Perikanan/Inspektur Mutu/Fish Inspector
Auditor Utama Hasil Perikanan/Inspektur Mutu Utama/Lead Fish Inspector
3. Penanggung Jawab Jaminan Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan:
Quality Control
Supervisor Quality Control
Asisten Manajer Quality Assurance
Manajer Quality Assurance
Mengacu pada SKKNI
SKKNI Bidang Keamanan Pangan
Standar Internasional
OIE, CODEX
ISO 17025, ISO 17020, ISO 9001
Good Aqualculture Practices (GAP)
Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
Standar Khusus
SKKK Pengendali Hama Penyakit Ikan (PHPI)
Tidak terjadi Konflik Kepentingan
Komposisi struktur organisasi melibatkan asosiasi pendukung
Asesor mewakili bidang pengendalian kesehatan ikan mutu dan keamanan hasil perikanan
Keseluruhan Proses Terdokumentasi dan Terkendali
Mengikuti Pedoman BNSP
Dapat Diterima semua Stakeholders
Mengakomodir kebutuhan industri kelautan dan perikanan
Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
Pelaporan, evaluasi (Audit Internal)
Pengajuan banding dari hasil asesmen kurang dari 10%
Komplain dari pengguna (sektor industri) terhadap SDM yang telah disertifikasi kurang dari 10
SDM yang lulus uji kompetensi mampu bekerja sesuai dengan standar kompetensi kerja
SDM yang kompeten dan mampu bekerja dengan keahlian yang tinggi
SDM yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi mampu bekerja dengan baik di sektor industri dan bersaing di pasar kerja global
Jl. Medan Merdeka Timur No.16, Jakarta Pusat
Gedung Mina Bahari II Lt 10
Telp/Fax: (021)3860527
email: lspphpmi@gmail.com
Contact Person:
Lianny Eka Susyiana
081380229727/ liannyekas@gmail.com
Ana Maria
081584055392/ana_m2m@yahoo.com