Indonesia dituntut untuk meningkatkan dan menyerasikan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan negara-negara tujuan ekspor. Negara tujuan ekspor yang telah melakukan kerjasama(MRA) dengan Indonesia dalam bidang perikanan yaitu Uni Eropa, Kanada, Korea, China, Rusia, dan Vietnam.
Sertifikat Penerapan HACCP merupakan salah satu persyaratan mutlak dan wajib harus dimiliki oleh Unit Pengolahan Ikan bila akan melakukan ekspor hasil produksi perikanannya
Berdasarkan UU No. 31/2004 yang telah diubah dengan UU No.45/2009 tentang Perikanan khususnya pasal 20 dan 21 serta memperhatikan Permen KP No. PER.01/MEN/2007 yang telah direvisi menjadi PER.019/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan diamanatkan untuk melakukan pengendalian terhadap hasil perikanan.
Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor produk hasil perikanan. Terdapat beberapa negara tujuan ekspor antara lain Jepan, Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, China, Rusia, Vietnam dan negara lainnya.