
|
Layanan Karantina Ikan impor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan dimasukkan kedalam wilayah RI (impor) sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang diimpor bebas penyakit ikan karantina, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan) Date modified : 25 Januari 2017 02:37 |